Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Kamis, 13 Oktober 2016

Visi Misi Kompetensi Struktur Daalam Konsep PKN



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Penulisan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk  menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang  diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan Somantri (2001:154) memberikan perumusan pengertian Pkn adalah merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Dari kedua pengertian di atas jelas bahwa PKN merupakan mata pelajaran yang memiliki focus pada pembinaan karakter warga negara dalam perspektif kenegaraan, dimana diharapkan melalui mata pelajaran ini dapat terbina sosok warga negara yang baik (good citizenship)

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa visi kompetensi struktur dalam konsep PKn ?
2.    Apa misi kompetensi struktur dalam konsep PKn ?
3.    Bagaimana dengan perkembangan paradigma PKn di indonesia ?

C.      Tujuan Penulisan
1.    Untuk lebih mengatahui tentang visi kompetensi dalam konsep PKn
2.    Untuk lebih mengetahui tentang misi kompetensi dalam konsep PKn
3.    Untuk lebih mengetahui tentang perkembangan paradigma PKn di indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian PKn
Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Sedangkan secara khusus, peran pendidikan termasuk didalamnya persekolahan, pengajaran  dan  belajar,  dalam  proses  penyiapan  warga  negara  tersebut.
Sementara itu, PKn di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI).
Berkaitan dengan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ini Depdiknas (2006:49) memberikan penjelasan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk  menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang  diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan Somantri (2001:154) memberikan perumusan pengertian Pkn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Dari kedua pengertian di atas jelas bahwa PKN merupakan mata pelajaran yang memiliki focus pada pembinaan karakter warga negara dalam perspektif kenegaraan, dimana diharapkan melalui mata pelajaran ini dapat terbina sosok warga negara yang baik. Namun demikian terdapat beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn ini, antara lain (Somantri, 2001:158):
1.      Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau antara agama dan ilmu.
2.      Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.
3.      Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan.
4.      Disiplin  ilmu-ilmu  sosial,  khususnya  “ide  fundamental”  Ilmu Kewarganegaraan.
5.      Dokumen negara, khususnya Pancasila, UUD 1945 dan perundangan negara serta sejarah perjuangan bangsa.
6.      Kegiatan dasar manusia.
7.      Pengertian pendidikan IPS.
Ketujuh unsur inilah yang akan mempengaruhi pengembangan PKn. Karena pengembangan pendidikan kewarganegaraan akan mempengaruhi pengertian PKn sebagai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Sehubungan dengan itu, PKn sebagai salah satu tujuan pendidikan IPS yang menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga negara yang baik, patriotik, maka batasan pengertian PKn dapat dirumuskan sebagai  berikut (Somantri, 2001:159); salah satu tujuan pendidikan IPS.
Pendidikan kewarganegaran adalah seleksi dan adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia, yang diorganisasikan dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Tidak terlepas dari pengertian PKn sebagaimana dijelaskan di atas, maka dalam konteks lebih formal kita bisa memahaminya melalui rumusan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam konteks UUSPN, PKn merupakan salah satu program pendidikan atau mata pelajaran yang wajib dimuat dalam kurikulum di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian cukup jelas, bahwa dengan pola pengembangan yang komprehensif dan integral, maka pelajaran PKn senantiasa dapat membina sosok warga negara yang memiliki kesadaran nilai moral yang tinggi dalam konteks kenegaraan. Dari kesadaran nilai moral itulah akan melahirkan sikap perilaku warga negara yang mampu memahami dan menunjukkan sikap perilakunya yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.     Visi Kompetensi Struktur dan Konsep PKn Serta Paradigma
Visi bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan mewujudkan masyarakat demokratis merupakan reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih menggunakan istilah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). PPKn sangat mencolok dengan misi mewujudkan sikap toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan kesatuan, tidak memaksakan pendapat, menghargai, dan lain-lain yang dirasionalkan demi kepentingan stabilitas politik untuk mendukung pembangunan nasional.

C.    Misi Kompetensi Struktur dan Konsep PKn Serta Paradigma
Misi dari pendidikan kewarganegaraan dalam lingkup dunia pendidikan di sekolah dewasa ini dapat disimpulkan dari bagian pendahuluan pada naskah Standar Isi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan dirangkum Winarno. Berdasarkan praktik pendidikan selama ini, Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia ternyata tidak hanya menggambarkan misi sebagai pendidikan demokrasi Pendidikan kewarganegaraan mengembangkan misi, sebagai berikut:
a.    Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya yaitu civic education. Berdasarkan hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkenaan dengan penerapan, tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Misalnya pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dalam  pelajaran civic (Kurikulum 1957/1962); Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan Integrasi Sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1964); Pendidikan Kewarganegaraan Negara, yang merupakan perpaduan Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia, dan Civic (Kurikulum 1968/1969) dan PPKn (1994).
b.    Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter. Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga negara yang berkarakter baik bagi bangsa bersangkutan. Contoh: Pendidikan kewarganegaraan dimuatkan dalam  pelajaran PMP (1975/1984), Pelajaran PPKn (kurikulum 1994). Di  perguruan tinggi diberikan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Filsafat Pancasila.
c.    Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan bela negara. Pendidikan kesadaran bela negara sehingga dapat di andalkan untuk menjaga kelangsungan negara dari berbagai ancaman. Contoh, diberikan mata kuliah Kewiraan di Perguruan tinggi.
d.   Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi (politik)  pendidikan kewarganegaraan mengembangkan tugas menyiapkan  peserta didik menjadi warga negara yang demokratis untuk  mendukung tegaknya demokrasi negara. Dengan pendidikan kewarganegaraan, akan ada sosialisasi, deseminasi, dan penyebarluasan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.




D.    Perbandingan Antara Pkn Paradigma Baru Dengan Paradigma Lama
Perbandingan paradigma lama (untuk memberikan istilah PKn sebelum era reformasi) dan paradigma baru PKn (untuk memberikan istilah PKn yang sejalan dengan tuntutan era reformasi/KBK dan yang sekarang dikembangkan dalam standar isi).
Paradigma baru PKn antara lain memiliki struktur organisasi keilmuan yang jelas yakni berbasis pada ilmu politik, hukum dan filsafat moral /filsafat Pancasila dan meiliki visi yang kuat dan mampu mengembangkan civil society (masyarakat kewargaan). Paradigma baru ini merupakan upaya untuk menggantikan paradigma lama PKn (PPKn), yang antara lain bercirikan struktur keilmuan yang tidak jelas, materi disesuaiakan dengan kepentingan politik rezim (hegemoni penguasa), memiliki visi untuk memperkuat state building ( negara otoriter birokratis kooptasi negara) yang bermuara pada posisi warga negara sebagai kaula atau obyek yang sangat lemah ketika berhadapan dengan penguasa.
Akibat dari kondisi ini, PKn semakin sulit untukmengembangkan karakter warga negara yang demokratis, sehingga menjadi lahan subur bagi berkembangnya otoriterisme. Sebagai bahan banding antara PKn paradigma baru dengan paradigma lama dapat dilihat pada tabel berikut ini.
DIMENSI
PARADIGMA LAMA
PARADIGMA BARU
Visi
  • Penekanan pada membangun negara (state building).
  • Mendukung penguatan koorporatis negara.
  • Penekanan pada nation and character building.
  • Pemberdayaan warga negara (citizen empowerment).
  • Penguatan berkembangnya masyarakat kewargaan (civil society).
Misi
Good Citizen :
  • Patuh kepada rezim.
  • Pendukung status- quo rezim.
Good Citizen:
  • Aktif berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Berbudaya politik kewarganegaraan (civic culture).
  • Berkemampuan berpikir kritis dan kreatif.
Substansi
Materi
  • Nilai moral P4 sebagai tafsiran tunggal rezim.
  • Demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial yang dikembangkan terutama dari disiplin ilmu politik, hukum dan filsafat moral/filsafat Pancasila.
Strategi
Pembelajaran.
  • Indoktrinasi - hegemoni
  • Dialog – kritis.
Performance
  • Lemah/tidak jelas akar keilmuannya (body of knowledge).
  • Intervensi rezim untuk menitipkan kepentingannya sangat kuat.
  • Rentan terhadap perubahan rezim atau mengikuti selera kepentingan rezim.

  • Fokus sebagai pendidikan kewarganegaraan/pendidikan politik tidak tampak, yang tampak adalah sebagai indoktrinasi politik rezim.
  • Kredibilitas akademik dan fungsinya bagi anak didik/masyarakat sangat rendah, karena lemahnya akar keilmuan serta tidak relevannya dengan kebutuhan masyarakat demokratis.
  • Kuat/jelas akar keilmuannya (body of knowledge).

  • Terbebas (independen) dari intervensi rezim
  • Memiliki otonomi keilmuan dan eksistensi yang kuat sehingga mampu mempertahankan jati dirinya sebagai pendidikan kewarganegaraan terhadap perubahan rezim.
  • Fokus sebagai pendidikan kewarganegaraan (pendidikan demokrasi, pendidikan hukum dan pendidikan moral) tampak jelas dan kuat.
  • Kredibilitas akademik dan fungsinya akan menguat karena disamping akar keilmuannya yang jelas, juga akan diraskan sebagai sesuatu yang fungsional bagai masyarakat yang sedangkan mengembangkan demokrasi dan demokratisasi.

PKn paradigma baru ini sering dikenal sebagai PKn yang bermutu. Dikatakan PKn yang bermutu karena memiliki pengetahuan kewarganegaraan, yang berbasis pada keilmuan yang jelas dan relevan bagi masyarakat demokratis, memiliki ketrampilan kewarganegaraan, karakter kewarganegaraan yang mampu untuk mengembangkan pembangunan karakter bangsa (nation and character building), pemberdayaan warga negara (citizen empowerment) dan masyarakat kewargaan (civil society). PKn yang bermutu inilah merupakan jati diri PKn.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaran adalah seleksi dan adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia, yang diorganisasikan dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Tidak terlepas dari pengertian PKn sebagaimana dijelaskan di atas, maka dalam konteks lebih formal kita bisa memahaminya melalui rumusan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam konteks UUSPN, PKn merupakan salah satu program pendidikan atau mata pelajaran yang wajib dimuat dalam kurikulum di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian cukup jelas, bahwa dengan pola pengembangan yang komprehensif dan integral, maka pelajaran PKn senantiasa dapat membina sosok warga negara yang memiliki kesadaran nilai moral yang tinggi dalam konteks kenegaraan. Dari kesadaran nilai moral itulah akan melahirkan sikap perilaku warga negara yang mampu memahami dan menunjukkan sikap perilakunya yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.     Saran
Penulis menyadari jika makalah ini masih jauh dari sempurna. Kesalahan ejaan, metodologi penulisan dan pemilihan kata serta cakupan masalah yang masih kurang adalah diantara kekurangan dalam makalah ini. Karena itu saran dan kritik membangun sangat kami butuhkan dalam penyempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Puskur, Kurikulum Berbasis Kompetensi SMP/MTs., (Jakarta: 2004)
BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs., jakarta, 2006
Abdul Gafur. (2002). Perencanaan Pembelajaran Berbasis Kompetensi (Bahan PTBK). Jakarta: Ditjen PLP, Dikdasmen Depdiknas.
Achmad R. Dan Nana Sudjana (1991). Media Pengajaran. Jakarta: bumi Aksara
Anomin. (2003). Pendekatan Kontekstual. Jakarta: Ditjen PLP, Dikdasmen


0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver