BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Penulisan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan Somantri (2001:154) memberikan perumusan pengertian Pkn adalah
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar yang berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta
pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara agar dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
Dari kedua pengertian di atas jelas bahwa PKN merupakan mata pelajaran yang
memiliki focus pada pembinaan karakter warga negara dalam perspektif
kenegaraan, dimana diharapkan melalui mata pelajaran ini dapat terbina sosok
warga negara yang baik (good citizenship)
B. Rumusan Masalah
1.
Apa visi kompetensi struktur dalam konsep PKn ?
2.
Apa misi kompetensi struktur dalam konsep PKn ?
3.
Bagaimana dengan perkembangan paradigma PKn di
indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk lebih mengatahui tentang visi kompetensi dalam
konsep PKn
2.
Untuk lebih mengetahui tentang misi kompetensi dalam
konsep PKn
3.
Untuk lebih mengetahui tentang perkembangan paradigma
PKn di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
PKn
Secara
bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan
kedalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Dari definisi
tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan secara luas mencakup
proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya
sebagai warga negara. Sedangkan secara khusus, peran pendidikan termasuk
didalamnya persekolahan, pengajaran
dan belajar, dalam
proses penyiapan warga
negara tersebut.
Sementara
itu, PKn di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berkaitan
dengan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ini Depdiknas (2006:49) memberikan
penjelasan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan
Somantri (2001:154) memberikan perumusan pengertian Pkn merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan
bela negara agar menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
Dari kedua
pengertian di atas jelas bahwa PKN merupakan mata pelajaran yang memiliki focus
pada pembinaan karakter warga negara dalam perspektif kenegaraan, dimana
diharapkan melalui mata pelajaran ini dapat terbina sosok warga negara yang
baik. Namun demikian terdapat beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan
PKn ini, antara lain (Somantri, 2001:158):
1.
Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive
knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge)
atau antara agama dan ilmu.
2.
Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.
3.
Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi
pendidikan.
4.
Disiplin
ilmu-ilmu sosial, khususnya
“ide fundamental” Ilmu Kewarganegaraan.
5.
Dokumen negara, khususnya Pancasila, UUD 1945 dan
perundangan negara serta sejarah perjuangan bangsa.
6.
Kegiatan dasar manusia.
7.
Pengertian pendidikan IPS.
Ketujuh unsur inilah yang akan mempengaruhi pengembangan PKn. Karena
pengembangan pendidikan kewarganegaraan akan mempengaruhi pengertian PKn
sebagai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Sehubungan dengan itu, PKn sebagai salah satu tujuan pendidikan IPS yang
menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga negara yang baik,
patriotik, maka batasan pengertian PKn dapat dirumuskan sebagai berikut (Somantri, 2001:159); salah satu
tujuan pendidikan IPS.
Pendidikan kewarganegaran adalah seleksi dan adaptasi dari disiplin
ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia,
yang diorganisasikan dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut
mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Tidak terlepas
dari pengertian PKn sebagaimana dijelaskan di atas, maka dalam konteks lebih
formal kita bisa memahaminya melalui rumusan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UUSPN). Dalam konteks UUSPN, PKn merupakan salah satu program
pendidikan atau mata pelajaran yang wajib dimuat dalam kurikulum di setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh pasal
37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Dengan
demikian cukup jelas, bahwa dengan pola pengembangan yang komprehensif dan
integral, maka pelajaran PKn senantiasa dapat membina sosok warga negara yang
memiliki kesadaran nilai moral yang tinggi dalam konteks kenegaraan. Dari
kesadaran nilai moral itulah akan melahirkan sikap perilaku warga negara yang
mampu memahami dan menunjukkan sikap perilakunya yang baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
Visi
Kompetensi Struktur dan Konsep PKn Serta Paradigma
Visi bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan mewujudkan masyarakat
demokratis merupakan reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih
menggunakan istilah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). PPKn
sangat mencolok dengan misi mewujudkan sikap toleransi, tenggang rasa,
memelihara persatuan kesatuan, tidak memaksakan pendapat, menghargai, dan
lain-lain yang dirasionalkan demi kepentingan stabilitas politik untuk
mendukung pembangunan nasional.
C.
Misi
Kompetensi Struktur dan Konsep PKn Serta Paradigma
Misi dari pendidikan kewarganegaraan dalam lingkup dunia pendidikan di
sekolah dewasa ini dapat disimpulkan dari bagian pendahuluan pada naskah
Standar Isi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan
dirangkum Winarno. Berdasarkan praktik pendidikan selama ini, Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia ternyata tidak hanya menggambarkan misi sebagai
pendidikan demokrasi Pendidikan kewarganegaraan mengembangkan misi, sebagai
berikut:
a.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan
kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya yaitu civic education.
Berdasarkan hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan
mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkenaan dengan penerapan,
tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam berbagai
aspek kehidupan bernegara. Misalnya pendidikan kewarganegaraan dimunculkan
dalam pelajaran civic (Kurikulum
1957/1962); Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan Integrasi Sejarah, Ilmu
Bumi, dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1964); Pendidikan Kewarganegaraan Negara,
yang merupakan perpaduan Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia, dan Civic (Kurikulum
1968/1969) dan PPKn (1994).
b.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai
dan karakter. Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan
mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga
negara yang berkarakter baik bagi bangsa bersangkutan. Contoh: Pendidikan
kewarganegaraan dimuatkan dalam pelajaran
PMP (1975/1984), Pelajaran PPKn (kurikulum 1994). Di perguruan tinggi diberikan mata kuliah
Pendidikan Pancasila dan Filsafat Pancasila.
c.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan bela
negara. Pendidikan kesadaran bela negara sehingga dapat di andalkan untuk
menjaga kelangsungan negara dari berbagai ancaman. Contoh, diberikan mata kuliah
Kewiraan di Perguruan tinggi.
d.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan
demokrasi (politik) pendidikan
kewarganegaraan mengembangkan tugas menyiapkan
peserta didik menjadi warga negara yang demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi negara. Dengan
pendidikan kewarganegaraan, akan ada sosialisasi, deseminasi, dan
penyebarluasan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.
D.
Perbandingan Antara Pkn Paradigma
Baru Dengan Paradigma Lama
Perbandingan paradigma
lama (untuk memberikan istilah PKn sebelum era reformasi) dan paradigma baru PKn (untuk
memberikan istilah PKn yang
sejalan dengan tuntutan era
reformasi/KBK dan yang sekarang dikembangkan dalam standar isi).
Paradigma baru PKn antara lain memiliki struktur organisasi keilmuan yang jelas yakni
berbasis pada ilmu politik, hukum dan filsafat moral /filsafat Pancasila dan
meiliki visi yang kuat dan mampu mengembangkan civil society (masyarakat
kewargaan). Paradigma baru ini merupakan upaya untuk
menggantikan paradigma lama PKn (PPKn), yang antara
lain bercirikan struktur keilmuan yang tidak jelas, materi disesuaiakan dengan kepentingan politik rezim
(hegemoni penguasa), memiliki visi untuk memperkuat state building (
negara otoriter birokratis kooptasi negara) yang bermuara pada posisi warga
negara sebagai kaula atau obyek yang sangat lemah ketika berhadapan dengan penguasa.
Akibat dari
kondisi ini, PKn semakin sulit
untukmengembangkan karakter warga negara yang demokratis, sehingga menjadi
lahan subur bagi berkembangnya otoriterisme. Sebagai bahan banding antara PKn paradigma baru dengan paradigma lama dapat dilihat pada tabel berikut
ini.
DIMENSI
|
PARADIGMA
LAMA
|
PARADIGMA
BARU
|
Visi
|
|
|
Misi
|
Good Citizen :
|
Good Citizen:
|
Substansi
Materi
|
|
|
Strategi
Pembelajaran.
|
|
|
Performance
|
|
|
PKn paradigma baru ini sering dikenal sebagai PKn yang bermutu. Dikatakan PKn yang bermutu karena memiliki pengetahuan kewarganegaraan, yang
berbasis pada keilmuan yang jelas dan relevan bagi masyarakat demokratis,
memiliki ketrampilan kewarganegaraan, karakter kewarganegaraan yang
mampu untuk mengembangkan pembangunan karakter bangsa (nation and character
building), pemberdayaan warga negara (citizen empowerment) dan masyarakat
kewargaan (civil society). PKn
yang bermutu inilah merupakan jati diri PKn.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaran adalah seleksi dan adaptasi dari disiplin
ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia,
yang diorganisasikan dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut
mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Tidak terlepas dari pengertian PKn sebagaimana dijelaskan di atas, maka
dalam konteks lebih formal kita bisa memahaminya melalui rumusan dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam konteks UUSPN, PKn
merupakan salah satu program pendidikan atau mata pelajaran yang wajib dimuat
dalam kurikulum di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Hal ini
sebagaimana ditegaskan oleh pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan demikian cukup jelas, bahwa dengan pola pengembangan yang
komprehensif dan integral, maka pelajaran PKn senantiasa dapat membina sosok
warga negara yang memiliki kesadaran nilai moral yang tinggi dalam konteks
kenegaraan. Dari kesadaran nilai moral itulah akan melahirkan sikap perilaku
warga negara yang mampu memahami dan menunjukkan sikap perilakunya yang baik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Saran
Penulis menyadari jika
makalah ini masih jauh dari sempurna. Kesalahan ejaan, metodologi penulisan dan
pemilihan kata serta cakupan masalah yang masih kurang adalah diantara
kekurangan dalam makalah ini. Karena itu saran dan kritik membangun sangat kami
butuhkan dalam penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Puskur, Kurikulum Berbasis Kompetensi SMP/MTs.,
(Jakarta: 2004)
BSNP, Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP/MTs.,
jakarta, 2006
Abdul
Gafur. (2002). Perencanaan Pembelajaran
Berbasis Kompetensi (Bahan PTBK). Jakarta: Ditjen PLP, Dikdasmen Depdiknas.
Achmad R. Dan
Nana Sudjana (1991). Media Pengajaran. Jakarta: bumi Aksara
Anomin. (2003). Pendekatan Kontekstual. Jakarta: Ditjen
PLP, Dikdasmen
0 komentar:
Posting Komentar